Foto keluarga saya My beautiful girl 1 My beautiful girl 2 My beautiful girl 3 My beautiful girl 4
Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Mei 2013

Turki Siap Buka Bank Syariah Baru

Kuveyt Turk, bank syariah asal Turki
Kuveyt Turk, bank syariah asal Turki
Turki mulai membuka pintu memberikan lisensi pembukaan perbankan baru setelah krisis perbankan pada 2001. Tidak terkecuali bagi bank syariah bebas bunga atau di Turki lebih dikenal dengan sebutan bank partisipasi.

Wakil Perdana Menteri Turki, Ali Babacan mengatakan pada pertemuan tahunan Turki, muncul dua bank partisipasi yang formatnya akan lebih jelas dalam beberapa bulan mendatang. Bank milik negara, Ziraat Bank dan Halkbank, akan membangun dua bank partisipasi tersebut. "Bank-bank harus memberikan kontribusi dan partisipasi untuk menumbuhkan sektor perbankan karena pemainnya sedikit sekali," ujar Babacan, seperti dikutip dari Trend.az, Senin (13/5).

Saat ini empat bank partisipasi telah beroperasi di industri perbankan, yaitu Bank Asya, Turkiye Finans, Albaraka Turk dan Kuveyt Turk. Market share bank partisipasi 5,3 persen dari total industri perbankan Turki.

Saat ini ada lebih dari 600 lembaga keuangan syariah di dunia dan mengendalikan lebih dari 1 triliun dolar AS. Menurutnya hal ini mungkin tampak besar, tetapi hanya 1 persen dari keseluruhan industri keuangan. "Bank partisipasi harus memiliki bagian lebih besar dalam  meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan dan memungkinkan sektor keuangan menjadi lebih inklusif. Ini adalah salah satu elemen terbesar agenda G-20 saat ini," katanya.

Babacan berujar Asosiasi Bank Partisipasi Turki menargetkan aset perbankan syariah melejit tiga kali lipat pada 2023. Bank negara terbesar Turki, Ziraat Bank berencana mendirikan sebuah bank syariah secara terpisah. General Manager  Ziraat Bank, Huseyin Aydin mengatakan pemberi pinjaman Turki Halkbank tampaknya akan menjadi bank kedua yang mulai menawarkan layanan syariah di bawah entitas baru.

Bank Syariah Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 255,60 Miliar


Bank Syariah Mandiri
Bank Syariah Mandiri
Bank Syariah Mandiri (BSM) mencatatkan laba bersih Rp 255,60 miliar per 31 Maret 2013. Laba tersebut naik 32,63 persen dibanding laba BSM per 31 Maret 2012 sebesar Rp 192,72 miliar.

Penyumbang terbesar kenaikan laba adalah pendapatan margin dan bagi hasil serta efisiensi biaya. Pendapatan margin dan bagi hasil BSM Maret 2013 sebesar Rp 1,27 triliun, atau naik 18,69 persen dibanding posisi Maret 2012 sebesar Rp 1,07 triliun. Pendapatan margin dan bagi hasil itu bersumber dari pembiayaan BSM yang per Maret 2013 mencapai Rp 46,26 triliun, naik 23,56 persen, dibandingkan pembiayaan BSM per Maret 2012 sebesar Rp 37,44 triliun.

Adapun indikator BSM makin efisien terlihat pada rasio BOPO per Maret 2013 sebesar 69,24 atau turun dibandingkan rasio BOPO per Maret 2012 yang sebesar 70,47 persen. "Alhamdulillah kami terus mempertahankan kebijakan operasional perbankan yang efisien," ujar Direktur Utama Bank Syariah Mandiri Yuslam Fauzi di Jakarta, Senin (13/5).

Bahkan BOPO per Maret 2013 lebih kecil dibandingkan BOPO per Desember 2012 yang sebesar 73,00 persen.  Aset BSM per Maret 2013 Rp 55,48 triliun atau tumbuh 11,81 persen dibanding posisi semula pada Maret 2012 sebesar Rp 49,62 triliun. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) BSM per Maret 2013 mencapai Rp 48,38 triliun, naik 12,75 persen dibanding posisi Maret 2012 sebesar Rp 42,91 triliun.

Bisnis BSM ditopang oleh kehadiran outlet yang per Maret 2013 telah mencapai 789. Total outlet tersebut terdiri atas 136 Kantor Cabang, 474 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 56 Kantor Kas (KK), 7 Konter Layanan Syariah (KLS), dan 116 Payment Point (PP). Sementara per 30 Apri 2013  total outlet BSM mencapai 794 dengan perincian 136 Kantor Cabang (KC), 477 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 57 Kantor Kas (KK), 6 Konter Layanan Syariah (KLS), dan 118 Payment Point (PP).

BSM terus fokus pada sektor UMKM. Per Maret 2013, porsi pembiayaan UMKM dan nonkorporasi BSM 73,16 persen dan porsi pembiayaan korporasi 26,84 persen.

Ekuitas BSM per 31 Maret 2013 mencapai Rp4,44 triliun, naik 35,78 persen dibanding ekuitas per 31 Maret 2012 sebesar Rp 3,27 triliun. Kenaikan ekuitas tersebut terjadi karena adanya peningkatan modal disetor dan laba perusahaan.

Pada 28 Desember 2012, Bank Mandiri menambah modal ke BSM sebesar Rp 300 miliar. Suntikan modal tersebut menjadikan BSM semakin kuat dengan posisi CAR per Maret 2013 sebesar 15,23 persen atau lebih tinggi dibanding posisi CAR BSM per Maret 2012 sebesar 13,91 persen.

BSM juga mengalokasikan pencadangan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) sebagaimana ditentukan oleh BI. Pemenuhan PPAP BSM pada Maret 2013 sebesar 100,91 persen atau lebih tinggi dibanding pemenuhan PPAP per Maret 2012 sebesar 100,03 persen.

"Mudah-mudahan dengan dukungan seluruh masyarakat dan stakeholders, BSM terus menunjukkan kinerja yang semakin baik untuk menjadi bank kebanggaan kita semua, bangsa Indonesia tercinta," ucap Yuslam.

Bank Sentral Diminta Pisahkan Regulasi Bank Syariah


Bank Indonesia
Bank Indonesia
Bank-bank sentral di negara-negara Muslim diminta mengadopsi satu set regulasi terpisah untuk perbankan syariah, termasuk pelaporan keuangan syariah. Standar baru ini guna mengurangi kebingungan di kalangan cendekiawan Muslim terhadap produk perbankan syariah.

Regulator didesak mengembangkan tingkat keuntungan antarbank syariah agar dapat bersaing dengan suku bunga yang ditawarkan bank konvensional. "Beberapa ahli mencoba meniru praktik perbankan syariah dengan perbankan konvensional, ini seharusnya tidak terjadi," ucap Kepala Eksekutif Dar Al Sharia (anak perusahaan Bank Islam Dubai), Suhail Zubairi, seperti dikutip dari Al-Bawaba, Selasa (14/5).

Zubairi mengatakan pihaknya telah melihat keuntungan berdasarkan aset yang belum diserahkan. "Keuangan syariah adalah keuangan etis. Ini harus benar-benar terpisah dari sistem perbankan konvensional," katanya.

Saat ini bank syariah terus menggunakan suku bunga bank konvensional sebagai acuan dalam menawarkan tingkat keuntungan. Hal ini harus diubah. Pemerintah perlu memastikan perbankan syariah mengikuti norma-norma Islam. "Kita harus mengembangkan tingkat keuntungan antarbank sebagai benchmark bagi bank syariah," ujar Kepala Eksekutif Mashreq Al Islami, Moinuddin Malim. Menurutnya perbankan syariah perlu menyempurnakan standar dasar mereka sendiri.

Berdasarkan proyeksi Ernst & Young, aset perbankan syariah di seluruh dunia diperkirakan mencapai 1,8 triliun dolar AS pada akhir 2013. Naik dari 1,3 triliun dolar AS pada akhir 2012.

Organisasi Audit untuk Lembaga Keuangan Syariah (AAOIFI) telah menyiapkan standar pelaporan keuangan untuk lembaga keuangan syariah. Kepala Eksekutif BMI (bank berbasis di Bahrain), Jamal Al Hazeem mengatakan bank-bank sentral harus membuat keputusan yang benar dalam mengatur perbankan syariah. "Tidak bisa diatur oleh prinsip-prinsip dan kontrol yang sama dengan sistem perbankan konvensional," ujarnya.

AAOIFI harus menjadi pedoman standar pelaporan utama bagi perbankan syariah. "Kita harus mendorong sentralisasi papan pedoman syariah, menyatukannya dan harus ada kesepakatan umum mengenai produk dan layanan syariah," ucap Al Hazeem. Para pelaku perbankan syariah tidak seharusnya membingungkan konsumen dengan standar yang berbeda, misalnya untuk sukuk, Murabahah, dan Ijarah.

Secara global, industri perbankan syariah terus mencatat pertumbuhan kuat. Sebanyak 20 bank syariah mencatat pertumbuhan sebesar 16 persen dalam tiga tahun terakhir.  Arab Saudi muncul sebagai pasar terbesar untuk aset syariah.

Pada 2012, industri perbankan syariah di Arab Saudi menduduki peringkat pertama dengan aset sekitar 207 miliar dolar AS. Malaysia menempati peringkat kedua dengan total aset sebesar 106 miliar dolar AS. Sementara Uni Emirat Arab menduduki peringkat tiga dengan total aset 75 miliar dolar AS. Permintaan terhadap sukuk diharapkan melejit menjadi 950 miliar dolar AS pada 2017.

Ahlibank Luncurkan Dana Syariah Pertama Oman


Ahlibank
Ahlibank
Ahlibank meluncurkan dana syariah, Al Hilal MENA Fund (AHMF). Dana terbuka berdasarkan struktur mudharabah yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah ini akan diluncurkan pada 22 Mei 2013.

Ini akan menjadi dana syariah pertama yang diluncurkan sebuah bank Oman. Dengan peluncuran AHMF, investor diberi kesempatan berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran daerah dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip Islam.

Dana tersebut tidak terlalu berpengaruh oleh gangguan pasar dan volatilitas harga. CEO Ahlibank, Abdulaziz bin Mohammed al Balushi mengatakan pihaknya bangga menjadi yang bank Oman pertama yang meluncurkan dana syariah ini.  "Inisiatif seperti ini akan memfasilitasi pertumbuhan lebih cepat dari lanskap keuangan syariah di Kesultanan Oman," katanya seperti dikutip Zawya, Selasa (14/5).

Ahlibank memang gencar memperluas layanan syariahnya. Belum lama ini ahlibank baru saja meluncurkan lima cabang baru layanan perbankan syariah Al Hilal.

Peluncuran lima cabang ini telah memposisikan layanan bank syariah sebagai pemimpin dalam bidang perbankan. Pasalnya layanan perbankan syariah telah meningkatkan jangkauan produk dan layanannya pada wilayah geografis yang lebih luas.

Ketua Dewan Direksi Ahlibank, Hamdan bin Ali bin Nasser al Hinai, mengatakan layanan perbankan syariah Al Hilal menjadi salah satu solusi dalam sektor perbankan syariah di Kesultanan Oman yang saat ini sedang mengalami pertumbuhan dan ekspansi luar biasa.

Pengenalan perbankan syariah akan meningkatkan kompetisi di antara para penyedia layanan perbankan. Pada akhirnya hal tersebut mampu meningkatkan persaingan antara entitas keuangan dan menghasilkan layanan positif kepada pelanggan dan perekonomian Oman.

Menurutnya, Ahlibank memiliki sumber daya manusia yang memungkinkan untuk memainkan peran aktif dalam bidang keuangan syariah. Layanan perbankan syariah Al Hilal adalah cara baru Ahlibank meningkatkan upaya untuk menyediakan sektor keuangan dengan solusi produk perbankan syariah.
Ahlibank berusaha mendapatkan kepercayaan maksimal dari  pelanggan dengan menyediakan layanan perbankan terpadu di bawah satu atap dan menghilangkan kepentingan dengan beberapa institusi untuk kebutuhan keuangan mereka.

Regulasi Perbankan Syariah Tidak Perlu Dipisahkan dari Konvensional?


Bank Syariah/Ilustrasi
Bank Syariah/Ilustrasi
Regulasi perbankan syariah dinilai tidak perlu sepenuhnya dipisahkan dari perbankan konvensional. Pasalnya ada regulasi yang dapat diberlakukan universal baik untuk bank konvensional maupun bank syariah.

"Pada prinsipnya regulasi perbankan syariah harus terpisah dengan konvensional, tetapi untuk yang bersifat universal bisa tetap diberlakukan," ujar Pengamat Ekonomi Syariah, Agustianto, kepada ROL, Rabu (15/5).

Regulasi perbankan syariah haruslah terbebas dari praktik-praktik yang dilarang syariah seperti riba, spekulasi dan gharar. Menurutnya jika suatu regulasi perbankan tidak mengandung hal-hal tersebut, maka tidak masalah jika diberlakukan ke bank syariah.

"Tidak semua regulasi harus terpisah. Ada regulasi yang bisa berlaku universal, tetapi penerapannya tidak bisa digeneralisasi dan harus disesuaikan prinsip syariah," kata Agustianto. Misalnya saja pada aturan tentang rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR), pembiayaan macet (non performing financing/NPF) dan Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR).

Dia menyebut bank syariah memang harus mempunyai benchmark tersendiri. "Namun berhubung market share bank syariah masih kecil, terpaksa harus merujuk benchmark bank konvensional," ucapnya.

Menurutnya yang terpenting dalam penerapan regulasi perbankan syariah adalah tercapainya maqashid syariah, yakni keseimbangan antara sektor moneter dan riil. Bila ini dilakukan, mampu mencegah gelembung dan inflasi ekonomi. "Kalau regeulasi perbankan didasarkan pada prinsip keseimbangan, maka sudah tentu regulasi tersebut sesuai syariah," kata Agustianto.

Sebaliknya, tanpa maqashid syariah, maka semua regulasi, fatwa, produk keuangan dan perbankan, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Fikih muamalah yang dikembangkan serta regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan akan kaku dan statis. Akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang.

Dalam menentukan margin, bank-bank syariah dapat melihat harga pasar di bank konvensional. Hal ini untuk mencegah bank syariah tidak membabi buta dalam menentukan rate margin. Pasalnya jika terlalu mahal, maka bank syariah akan ditinggalkan masyarakat. Begitu pula sebaliknya, bila terlalu murah maka akan menghilangkan keuntungan.

Agustianto melihat penerapan regulasi perbankan syariah di Indonesia sudah baik. Banyak Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang secara khusus mengatur perbankan syariah, misalnya PBI 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Regulasi Perbankan Syariah Tak Perlu Dipisahkan dari Konvensional


Perbankan Syariah
Perbankan Syariah
Regulasi perbankan syariah tidak perlu sepenuhnya dipisahkan dari perbankan konvensional. Sebab, ada regulasi yang dapat diberlakukan universal baik untuk bank konvensional maupun bank syariah.

"Pada prinsipnya regulasi perbankan syariah harus terpisah dengan konvensional, tetapi untuk yang bersifat universal bisa tetap diberlakukan," ujar Pengamat Ekonomi Syariah, Agustianto, saat dihubungi Republika, Rabu (15/5).

Regulasi perbankan syariah haruslah terbebas dari praktik-praktik yang dilarang syariah seperti riba, spekulasi dan gharar. Menurut dia, jika suatu regulasi perbankan tidak mengandung hal-hal tersebut, maka tidak masalah jika diberlakukan ke bank syariah.
"Tidak semua regulasi harus terpisah. Ada regulasi yang bisa berlaku universal, tetapi penerapannya tidak bisa digeneralisasi dan harus disesuaikan prinsip syariah," kata Agustianto.
Misalnya saja pada aturan tentang Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Financing (NPF) dan #Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK)#.

Dia menyebut bank syariah memang harus mempunyai benchmark tersendiri. "Namun berhubung market share bank syariah masih kecil, terpaksa harus merujuk benchmark bank konvensional," ucapnya.

Menurut dia, yang terpenting dalam penerapan regulasi perbankan syariah adalah tercapainya maqashid syariah dan prinsip syariah yakni keseimbangan antara sektor moneter dan riil. Bila equilibrium ini dilakukan, akan mencegah gelembung dan inflasi ekonomi.
"Kalau regulasi perbankan didasarkan pada prinsip keseimbangan, maka sudah tentu regulasi tersebut sesuai dgn tujuan dan prinsip syariah," ucapnya.
Sebalikanya, tanpa maqashid syariah, maka semua regulasi, fatwa, produk keuangan dan perbankan, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya.
Fikih muamalah yang dikembangkan serta regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan akan kaku dan statis. Akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang.
Dalam menentukan margin, bank-bank syariah dapat melihat harga pasar di bank konvensional. Hal ini untuk mencegah bank syariah tidak membabi buta dalam menentukan rate margin.
Sebab, jika terlalu mahal, maka bank syariah akan ditinggalkan masyarakat. Begitu pula sebaliknya, bila terlalu murah maka akan menghilangkan keuntungan.

Agustianto melihat penerapan regulasi perbankan syariah di Indonesia sudah baik. Banyak Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang secara khusus mengatur perbankan syariah, misalnya PBI 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Pembiayaan BCA Syariah Tumbuh 48 Persen

BCA Syariah
BCA Syariah
Pembiayaan Bank BCA Syariah  mencapai Rp 1,1 triliun pada akhir 2012. Angka ini tumbuh 48 persen dari Rp 681,3 miliar pada akhir 2011.

BCA Syariah berhasil mencapai 120 persen di atas target pembiayaan yang ditetapkan dalam rencana bisnis bank. Pertumbuhan pembiayaan yang dibukukan BCA Syariah berada di atas rata-rata, di mana saat ini pertumbuhan pembiayaan industri perbankan syariah berkisar 40 persen.

Komposisi pembiayaan masih didominasi sektor komersial 60 persen. Sementara sektor mikro, kecil dan menengah sebesar 20 persen.

"Tahun ini kami targetkan pembiayaan Rp 2 triliun," ujar Direktur Utama BCA Syariah, Yana Rosiana, saat jumpa pers di Menara BCA, Rabu (15/5). Aset BCA Syariah tumbuh 31 persen mencapai Rp 1,6 triliun pada akhir 2012. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 46 persen mencapai Rp 1,3 triliun.

Saat ini BCA Syariah memiliki 31 cabang yang terdiri dari enam kantor cabang, tiga kantor cabang pembantu, tiga Kantor Cabang Pembantu Bina Usaha Rakyat dan 19 unit layanan syariah (ULS), yang berada di wilayah Jabodetabek, Surabaya dan Semarang.

Rencananya tahun ini BCA Syariah berencana menambah lagi tiga Kantor Cabang Pembantu Bina Usaha Rakyat di Jakarta. "Akan kami bangun di Jatinegara dan Jalan Samanhudi," ucap Yana. Tak hanya itu, BCA Syariah juga akan membuka satu kantor cabang utama di Bandung pada semester II 2013.